Gagalkan Penyelundupan 427 Kolli Ballpress di Perairan Panipahan, Kanwil BC Riau Gelar Konferensi Pers

Kota Dumai (Riau), LPC
Sebagai wujud nyata komitmen menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui gugus tugas Patroli Laut Terpadu “Jaring Sriwijaya 2026” membongkar dan berhasil menggagalkan penyelundupan sarana pengangkut KM. Bintang Mas 88.
Kapal tersebut kedapatan membawa muatan ilegal berupa pakaian bekas (ballpress) sebanyak kurang lebih 427 koli asal Malaysia yang ditujukan ke Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar pada pers rilisnya menyebutkan, penindakan gemilang merupakan hasil kolaborasi dan sinergi strategi berskala besar yang melibatkan berbagai unsur, antara lain Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Riau, Kantor Wilayah DJBC Sumatra Utara, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (Pangsarop) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, serta KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Bermula penangkapan dilakukan berdasarkan sharing data intelijen dalam gugus tugas Ops Jaring Sriwijaya (JS) 2026, diperoleh informasi adanya upaya penyelundupan ballpress dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan/pesisir timur Sumut menggunakan KM. Bintang Mas 88, dan ditindaklanjuti dengan kesiap siagaan segenap unsur patroli laut sejak tanggal 29 Mei 2026.
Pada Rabu, 03 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi spesifik dan peka waktu bahwa target telah melintasi Selat Malaka dengan haluan mengarah ke perairan perbatasan Sumatra Utara dan Riau, ujar Ruru (Senin, 08/06/2026).
Lebih lanjut, Kepala Kantor BC Dumai ini menjelaskan bahwa menanggapi hal tersebut, taktik penyekatan dan kolaborasi strategi segera diluncurkan secara serentak pada pukul 11.30 WIB.
Satgas Patla Teluk Nibung menggunakan armada BC 15031 dan BC 1508 segera bergerak langsung dari Teluk Nibung, sementara Satgas Patla Riau dengan armada BC 9004 yang sedang melakukan ronda laut meluncur dari Dumai dan Satgas Patla Kepri dengan armada BC 20005 bergerak cepat dari posisi Bengkalis.
Setelah melakukan pengejaran secara intensif (hot pursuit), pada pukul 17.00 WIB, Satgas Patla Teluk Nibung berhasil mendeteksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap KM. Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal mengangkut muatan berupa pakaian bekas (ballpress) sebanyak kurang lebih 427 koli tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang sah, katanya.
Selanjutnya, pada pukul 17.45 WIB, Satgas Patla BC 9004 Riau tiba di lokasi untuk bergabung disusul peruatan posisi dari Satgas Patla BC 20005 Kepri di radius kurang lebih 3 mil laut dan tepat pada pukul 19.00 WIB, kapal target beserta 5 orang kru yang terdiri dari nakhoda, KKM, dan crew berhasil dikuasai sepenuhnya oleh Satgas Patla Bersama. Mengingat kondisi cuaca di laut dan adanya kebocoran pada lambung KM. Bintang Mas 88, petugas segera mengambil tindakan cepat dengan menggiring kapal target menuju Dumai demi keamanan barang bukti.
Terhadap 5 orang kru kapal tersebut, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kantor Wilayah DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau dan para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai, ucapnya.
Sementara menurut Ruru, perkiraan total nilai komoditi beserta sarana pengangkut kapal yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp3.900.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah). Dan kasus ini diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Keberhasilan operasi bersama ini memberikan dampak positif yang signifikan dalam memutus mata rantai penyelundupan secara fisik atas komoditi yang dilarang impornya. Selain itu, langkah tegas ini berkontribusi langsung dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk kesehatan, mencegah persaingan pasar yang tidak sehat pada komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), serta memiliki andil besar dalam melindungi industri TPT di dalam negeri,” ucapnya mengakhiri penjelasannya. ***
Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Dini Hari di Medan, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan
Medan (Sumut), LPCPersonel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara kembali men.
Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi
Padang Sidempuan (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara melalui Polsek Batunadu.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli, Ditemukan Senjata dan Uang Belasan Juta Rupiah
Belawan (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba P.
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Palas (Sumut),LPCatuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengu.
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka
Medan (Sumut), LPCJajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Menunggu Pembeli di Lahan Kosong, Pengedar Sabu di Patumbak Diciduk Polda Sumut
Medan (Sumut), LPCSeorang pria berinisial NN (45) tak berkutik saat perso.








